FMSRB Logo
Pelaksana Program

Laporan FGD Konservasi Sumber Daya Air

FGD Konservasi Sumber Daya Air

Bidang TKPSDA BBWSC3 menyelenggarakan dua kegiatan di Hotel Aston, Cilegon pada 24 dan 25 Juli 2023, dengan peserta utama adalah para anggota TKPSDA. FGD pertama pada hari Senin, 24 Juli 2024 dilaksanakan FGD tentang Konservasi Sumber Daya Air. Dan hari kedua, Selasa 25 Juli 2023 dilaksanakan FGD tentang Daya Rusak Air.

 

FGD hari pertama pada diikuti oleh Komisi Konservasi di TKPSDA, serta peserta dari OPD dan instansi pemerintah lainnya. Narasumber FGD Konservasi Sumber Daya Air adalah Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Provinsi Banten) dan Dinas Kehutanan Provinsi Banten.

 

Beberapa isu yang disampaikan oleh narasumber BKSDA, diantaranya:

  • Presentasi tentang Rehabilitasi Hutan dan Rehabilitasi Lahan oleh Kepala Seksi konservasi wilayah 1 Serang BKSDA. BKSDA memaparkan tentang penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), berdasarkan mandat UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.
  • Paparan menjelaskan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi. Pemerintah pusat berwenang dalam Rehabilitasi Hutan Pusat (Dalam Kawasan Hutan), PP No. 23 Tahun 2021 Pasal 196 dan Rehabilitasi Hutan Vegetatif dan Penerapan Konservasi Tanah -termasuk terasering. Pemerintah Provinsi berwenang di Luar Kawasan Hutan, dan Tahura) PP No. 23 Tahun 2021 Pasal 197, serta RL Vegetatif (Hutan Kota, Penghijauan, HR) dan Penerapan Konservasi Tanah (DPn, Gp, Sumur Resapan, dll).
  • Rehabilitasi Hutan dan Lahan bertujuan untuk pengendalian infrastruktur banjir dan longsor, pengamanan danau, optimasi produktivitas lahan, peningkatan kualitas dan estetika kawasan IKN dan wisata, kesejahteraan rakyat dan peningkatan stok karbon.

 

Beberapa aspek yang disampaikan oleh narasumber dari Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, diantaranya tentang Peraturan Perundang-undangan terkait hutan cukup lengkap. Di Provinsi Banten ada 4 wilayah sungai, terdiri dari 2 wilayah sungau merupakan kewenangan Provinsi Banten dan 2 wilayah sungai merupakan kewenangan pemerintah pusat, yaitu WS 3C dan WS Cilicis.

 

Provinsi Banten melakukan perlindungan dan pengelolaan air, upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untu menjaga mutu air. Fokus lainnya adalah terhadap penanganan limbah dan pemcemaran air.

 

Dinas LHK Provinsi Banten menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan deterjen, mengurangi pestisida, pupuk kimia, jangan mencuci mobil dan motor di aliran yang masuk ke sungai. Untuk pencegahan pencemaran air di UU Cipta Kerja mengubah paradigma perizinan, yaitu izin perusahaan PP 21/2022 dan Permen LHK 5/2014.

 

Pemerintah kabupaten atau pemerintah kota sudah melakukan penanaman Mangrove dan pembuatan Biopori. Lokasi penanaman Mangrove di tanah milik pemkab sendiri, belum di tanah Perhutani.

 

Untuk penanganan lahan kritis, terutama sawah tadah hujan dan lahan bekas tambang, lebih mengedepankan pemakaian pupuk kandang, terutama pupuk kotoran gajah. Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) melakukan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Kemudian kelompok tani hutan membuat Kebun Bibit Rakyat (KBR). Lalu Polisi Hutan dan masyarakat melakukan partoli di kawasan hutan dan lahan yang belum kritis.

 

Beberapa hal yang terkait dengan Gender Mainstreaming:

  • Pada FGD tersebut tidak ada sesi khusus pengelolaan lahan kritis berbasis gender ataupun GESI.
  • Tidak ada satupun narasumber yang menekankan pentingnya GESI dalam pengelolaan lahan kritis oleh BBKSDA Banten, Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air oleh DLHK Provinsi Banten termasuk dalam Rencana Aksi Konservasi Sumber Daya Air BBWS 3 Cis yang disampaikan oleh TA CS 01.
  • Maka diusulkan bahwa dalam kegiatan pengelolaan lahan kritis, pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air perlu mempertimbangkan aspek GESI dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring-evaluasi serta pelaporan.

Berita Lainnya

Rapat Akhir Laporan PCR FMSRB

Rapat Akhir Laporan PCR Proyek FMSRB

Kementerian PUPR menyelenggarakan rapat akhir pembahasan laporan Project Completion Report (PCR) di Hotel Fairmont Jakarta pada tanggal 26 September 2024. Rapat ini dihadiri oleh Ir. Achmad Zubaidi, M.Tech (Kasubdit Perencanaan

Rapat ADB Mission Closing Date

Rapat Penyelesaian Proyek FMSRB Pinjaman ADB 3440-INO

Flood Management in Selected River Basins (FMSRB) merupakan salah satu program yang dilakukan dalam rangka mengelola risiko banjir di beberapa daerah yang dianggap rentan. Program ini mencakup wilayah Kabupaten Serang,

DAS Wae Batu Gantung

Ciptakan Sungai Bebas Sampah di Kota Ambon

KBRN, Ambon – Hingga kini warga kota masih memanfaatkan sungai sebagai tempat sampah. Karena mendapati sungai yang bersih di Kota Ambon adalah sesuatu yang langka.   Bagaimana tidak, dari sejumlah

Gamsut Save Ciujung

GAMSUT Serukan Gerakan Save Ciujung

KORANBANTEN.COM – Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT) dengan tegas menyoroti kondisi kritis Sungai Ciujung di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Di tengah sibuknya berbagai pihak dalam upaya pencitraan, GAMSUT mengingatkan bahwa

PHPGK Kantah Serang 42 Bidang Tanah

Kantah Kabupaten Serang Melaksanakan PHPGK 42 Bidang Tanah

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan Pelepasan Hak dan Pemberian Ganti Kerugian (PHPGK) pengadaan tanah untuk pembangunan tanggul Sungai Ciujung Paket Civil Work-03 yang terletak terletak di Desa Dukuh